Selama Bulan Ramadan, Panwaslu Tabalong Edarkan Aturan Kampanye (Kec. Tanta)

MediaCenter,Tabalong – Berdasarkan surat edaran dari bawaslu RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan rapat bersama dengan ketua serta sekretaris disetap pasangan calon bupati dan wakil bupati, aturan-aturan yang berlaku pada masa kampanye di bulan ramadan mulai diedarkan dan disosialisasikan kepada keempat kontestan pilakda 2018.
Hal itu pun dibenarkan oleh Ardiansyah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Tabalong, ketika ditemui di kantor, Selasa (22/5), yang megatakan bahwa terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabalong pada pilkada 2018 kali ini.
Aturan tersebut antara lain adalah selama bulan ramadan pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan orasi serta kampanye pada saat buka puasa.
“jadi jadwal kampanye tetap seperti biasanya, dimana batasan melakukan kampanye hingga pukul 18.00 WITA, dan apabila ada kegiatan setelahnya seperti berbuka puasa tidak diperbolehkan ada kegiatan yang berunsur kampanye dan menyampaikan visi dan misi” tegas Ardiansayah.
Selain itu, ketika mendekati masa hari raya idul fitri, setiap pasangan calon dianjurkan untuk memberikan zakat kepada badan amil zakat.
Namun, disamping itu juga diperbolehkan memberikan zakat kepada masyarakat dengan catatan tidak menggunakan embel-embel sebagian pasangan calon.
“memberi zakat, infaq, dan sedekah, diperbolehkan jika disalurkan secara pribadi tetapi dilarang ada unsur kampanye ajakan untuk memilih” jelasnya.
Dan Ardi juga mengatakan apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran baik pemberi maupun penerima akan diberikan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku yaitu penjara paling sedikit selama 36 bulan. (MCT/Gilang)
Sumber: MCTABALONG.ID







